PRIANGANTIMURNEWS – Kasus Brigadir J ini semakin terus mengasah logika berpikir kita karena melihat fakta-fakta yang merujuk kepada alat bukti atau hanya sekedar asumsi.
Pra rekonstruksi kali ini sedikit unik bahwa pra rekonstruksi ini sudah dikatakan dari kuasa hukum adalah pra rekonstruksi dengan adegan cerita yaitu saling tembak-menembak.
Padahal yang dilaporkan tim kuasa hukum dari pihak brigadir J adalah dugaan pasal pembunuhan berencana.
Kejanggalan pra rekonstruksi ini ternyata bukan oleh sebagian masyarakat Indonesia saja akan tetapi mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga berpikir sama.
Menurut Susno Duadji seharusnya sebelum melakukan pra rekonstruksi yang akan menuju kepada rekonstruksi yang juga merupakan bagian yang penting harusnya dilakukan adalah otopsi terlebih dahulu, otopsi kedua tepatnya.
Otopsi kedua itu adalah yang berhubungan dengan faktor alam semakin lama jenazah tidak diotopsi artinya akan semakin sulit dengan penuh tantangan untuk mengetahui data-data yang akan berbicara nanti yang merujuk kepada alat bukti.
Baca Juga: Skuad Sementara Persela Lamongan Liga 2 musim 2022, Ada eks Persib dan Persipura
Dikatakan Susno Duadji ini adalah rekonstruksi ini apa yang tembak-menembak atau pembunuhan dan penganiayaan harusnya pra rekonstruksi ini ditentukan perkaranya apa dulu agar ada kejelasannya, ini menurutnya hal yang masuk akal.