Inilah Peran Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT

- 26 Juli 2022, 11:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

Ramadhan mengatakan, tersangka Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Ibnu Khajar juga diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Oki Rengga, Komedian yang Sedang Viral, Karena Dikatain 'Gak Lucu' Oleh Penonton

Sementara Hariyana Hermain menjabat sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Pembukuan dan keuangan ACT ada dibawah kendali Hariyana.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ujarnya.

Terakhir, N Imam Akbari, merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," katanya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah