"Gali jenazah ini (autopsi) harusnya permintaan penyidik bukan permintaan keluarga atau pengacara. Tapi demi keadilan, dem pembuktian, demi keterbukaan kita gali," tegasnya.
Proses autopsi ulang ini direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu 26 Juli 2022.
Baca Juga: Punya Target untuk Juara, Ini Skuad Persis Solo di Liga 1 2022
Diawali dengan penggalian makam (ekshumasi) kemudian pengantaran jenazah ke lokasi autopsi ulang ini dilakukan.
Dimana proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J ini akan dilaksanakan di sebuah rumah sakit umum milik pemerintah daerah, tepatnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.
Kemudian Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan ini menjanjikan dalam upaya penyelidikan ini, akan melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
Baca Juga: Mengambil Pelajaran Dari Pergantian Hari dan Waktu, Berdasarkan Al-Qur'an dan Haditsnya!
"Tim khusus akan bekerja secara serius, teliti dan terbuka," tegasnya.
Dari keterangan Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan terungkap bahwa tim Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri ini sebelumnya dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait pelaksanaan autopsi sebelumnya.
"Karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan, jadi apa yang diminta oleh Komnas Ham kami sampaikan," ujarnya.