PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara istri Ferdy Sambo sesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian.
Pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.
Menurut pengacara Arman Hanis, Brigadir J juga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Mengacu pada pasal 15 ayat 1 Perkap nomor 16 tahun 2014 pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 29 Juli 2022, Lakukan Pendekatan Senatural Mungkin Pada Pasangan
Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur tewas atau meninggal dunia biasa kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela".
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan", kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan Kamis 28 Juli 2022.
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual.