Media tersebut menuliskan “pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang ‘mengganggu ketertiban umum’,”.
Reuters juga melaporkan hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar.
Aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify juga sudah terdaftar.
Rupanya, Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan dari pemerintah untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Calo Tiket Palsu Pertandingan Persib Vs Madura United Tertangkap
Karena ada aturan dimana Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.
Tentunya hal ini menyalahi aturan keamanan data pribadi dari platform-platform tersebut yang menjaga kerahasiaan pengguna.
Aktivis juga menanggapi hal ini salah satunya adalah dari Nenden Arum, dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Baca Juga: Ada 4 Poin Isi Pertemuan, Indonesia-Korea Selatan Perkuat Kemitraan Strategis
Menurut aktivis, Pemerintah Indonesia menjadi yang paling represif dalam memberikan peraturan kepada penyelenggara sistem elektronik.