Dan ini juga terbukti pada autopsi kedua dilakukan hanya beberapa jam saja.
Kemudian pak Mahfud MD mengungkapkan mengenai autopsi itu dibuka datanya ke media masa juga ke publik.
Karena selama ini selalu dicekoki bahwa hasil autopsi itu harus disampaikan hanya untuk penyidik dan tidak boleh dibuka.
Tetapi menurut Mahfud MD aturan yang benar adalah hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh Hakim tetapi juga tidak ada pelarangan untuk dibuka ke publik, apalagi hasil autopsi ini disorot oleh publik.***