PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa bulan yang lalu, fenomena Binary Option berkedok trading pada aplikasi Binomo sangat menjamur.
Tak tanggung-tanggung mereka melakukan flexing sebagai senjata untuk menarik perhatian.
Hingga munculnya istilah crazy rich yang di sematkan pada diri mereka.
Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Tengah Berulang Tahun Hari ini
Namun, dibalik itu semua hanyalah perangkap, tentunya hal itu bertujuan untuk melancarkan aksi serta tujuan mereka.
Nyatanya investasi trading yang mereka promosikan merupakan sebuah Binary Option, sehingga mereka terjerat pidana tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama.
Pada kasus ini sudah mencapai pada tahap II, dimana tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana TPPU pada situs Binomo ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari humaspolri.go.id. Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Pol Karta mengungkapkan tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
“Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu 29 Juli 2022,” ungkapnya.