Pelaku Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polresta Cirebon

- 2 Agustus 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur.
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur. /Pixabay/PublicDomainPictures

PRIANGANTIMURNEWS- Pelaku pembawa kabur anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku yang berinisial H (29) ini membawa kabur anak orang tanpa izin orang tuanya.

Diketahui sang pelaku berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan korban ini merupakan anak berusia di bawah umur.

Baca Juga: Menko Polhukam Sampaikan Pesan Presiden Terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kasus Dibuka Sejujur-Jujurnya

Dimana korban ini masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Humaspolri.go.id, menurut penuturan Anton perkenalan antara korban dan tersangka ini berawal dari sebuah game online Free Fire.

Lalu keduanya saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Merasa sudah akrab kemudian tersangka ini menjemput korban dan membawanya ke sebuah tempat.

Baca Juga: Redmi 10 5G Resmi Hadir di Indonesia dengan Harga Rp 2 Jutaan, Simak Spesifikasinya

“Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 15 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB,” ungkap Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon pada 2 Agustus 2022.

Lanjut kata Anton, tersangka ini kemudian membawa kabur korban ke rumahnya yang berlokasi di Banyumas.

Tentunya kepergian korban bersama tersangka ini tanpa seizin orang tuanya.

Sedangkan untuk sampai ke rumah tersangka mereka berdua menaiki kendaraan umum.

Baca Juga: Tak Mampu Bungkam! Netizen Geram Sampai Nathalie Dituduh Jadi Artis Karena Sule!

Diketahui bahwa korban ini dibawa kabur ke rumah tersangka selama kurang lebih delapan hari.

Hal ini tentunya membuat orang tua korban merasa tidak terima.

Hal inilah yang melatarbelakangi sang orangtua korban melapor kejadian ini pada Satreskrim Polresta Cirebon.

Tak menunggu waktu lama, Polresta Cirebon langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

“Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka,” ujar Kompol Anton.

Baca Juga: Luar Biasa, Ternyata Begini Sikap Berkelas Koulibaly Kepada Legenda Chelsea, John Terry Soal Nomor Punggung!

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil sementara bahwa tersangka H (29) mengakui telah memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sehingga pada kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP dengan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah