PRIANGANTIMURNEWS- Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Namun demikiab, Andi enggan merinci apa saja dua alat bukti tersebut. Selain itu, Andi juga tidak menjelaskan peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Biodata lengkap Aktor Tampan, Kwak Dong-Yeon, Pemeran Jerry dalam Drama Korea 'Big Mouth'
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
Diketahui, Bharada RE tidak lain adalah Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara Brigadir RR ditahan pada Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan ) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bharada E Akui Kronologi yang Disampaikan ke Publik Hanya Skenario
Atas penetapanya sebagai tersangka, Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 junto Pasal 55 dab Pasal 56 KUHP.***