Akhirnya Kaporli Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi Kaporli mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J.
Ilustrasi Kaporli mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube Up Info

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru Kasus meninggalnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas nya.

"Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka ." kata Kapolri

Menurut Kapolri pemeriksaan tim khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak Seperti Yang dilaporkan awal.

Baca Juga: Anime Overlord Season 4 Episode 6, Kerja Sama Dwarf dan Negeri Penyihir

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia .

Bharada E atas perintah irjen Ferdy Sambo, Bharada E mengajukan hal ini yang membuat peristiwa semakin terang.

Kapolri mengumumkan tersangka barunya pada hari Rabu kemarin 9 Agustus 2022.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak Apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan kemarin,"kata Kapolri.

Baca Juga: Info Manchester United: Jika Diperlukan, Sang Mantan Siap Balik Lagi Secara Gratis, Siapa? Kenapa?

"kita telah tetapkan seorang tersangka timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka bisa ulangi timsus telah menetapkan sodara FS sebagai tersangka ." Lanjut Kapolri.

Selain Irjen Ferdy Sambo ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakin yang berinisial KM,

Kapolri belum Menjelaskan peran dan jabatan KM, sementara terkait peran Irjen Ferdy Sambo ,Listyo Sigit mengungkapkan tentang mantan kadiv Propam Polri ini.

Diduga Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J dan membuat pernyataan berbeda tentang kejadiannya.

Baca Juga: Gandum dan Mie Instant Harganya Melonjak, Ini Penyebabnya?

Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik, tim khusus bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan .

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus Tahun 2022 adalah Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP .

Tersangka kedua ditahan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus Tahun 2022 Brigadir Rifki Rizal atau Brigadir RL disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai Justice collaborator .

Kapolri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar Prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara TKB.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah