Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini

- 12 Agustus 2022, 13:37 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E dikabarkan akan segera diperiksa oleh Komnas HAM terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Bharada E dikabarkan akan segera diperiksa oleh Komnas HAM terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Murni Punya Niat Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. 

"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.

Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.

Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar Pranowo Mengaku Sudah Ingatkan Berkali-kali

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

"Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah