Ferdy Sambo dan Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini

- 12 Agustus 2022, 13:37 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E dikabarkan akan segera diperiksa oleh Komnas HAM terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Bharada E dikabarkan akan segera diperiksa oleh Komnas HAM terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Sore ini, bertempat di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), direncanakan digelar pada Jumat, 12 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E oleh Komnas HAM dijadikan satu tempat yaitu di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Jabar Cetak Rekor Muri, Minum Tablet Tambah Darah Serentak. 30 Persen Remaja Putri Anemia

Kenapa di satu tempat, lanjutnya, supaya pihak Komnas HAM tidak bolak-balik, mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

Ketika wartawan mempertanyakan terkait pemeriksaan tersebut apakah dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka ?

"Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM," jawab Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, 22 Orang Ikut Diamankan, Ini Nama-Namanya

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum, dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice," ungkap Mohammad Choirul Anam, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Murni Punya Niat Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Menurut Mohammad Choirul Anam, pihaknya tengah mendalami juga memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. 

"Sebab apabila ditemukan (obstruction of justice), hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM," tegasnya.

Dia juga menegaskan indikasinya sangat kuat kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan dugaan adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice.

Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar Pranowo Mengaku Sudah Ingatkan Berkali-kali

"Dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara," tegasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

"Komnas HAM saat ini belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Waktu Minum Air Putih Yang Baik Bagi Tubuh, No 5 Jarang diketahui

Hanya saja, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tersangkanya kan jelas Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo," tuturnya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah