Satu Ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Disegel KPK

- 12 Agustus 2022, 16:16 WIB
Ruangan Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang ikut disegel KPK setelah operasi tangkap tangan kepada Bupati Pemalang, MAW/antarafoto
Ruangan Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang ikut disegel KPK setelah operasi tangkap tangan kepada Bupati Pemalang, MAW/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama beberapa rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu ruang Ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang disegel KPK.

Dikutip dari antarafotonews, terlihat satu ruang Ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang yang telah disegel oleh KPK.

Terlihat seorang wartawan tengah memotret pintu salah satu pintu ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang yang telah disegel oleh KPK.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia Fobia Makanan, Jengkol Sampai Durian

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama beberapa rekannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama beberapa rekannya, di tangkap KPK pada Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sekitar 23 orang dan sejumlah uang serta barang bukti dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI: Fakta dari Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak, Diduga Orang Terdekat Terlibat! Siapa Saja?

"OTT yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah, itu terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah," ungkap Nurul Ghufron, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, hal tersebut terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Tim penyelidik KPK, saat ini masih bekerja dengan meminta keterangan para pihak tersebut guna memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Baca Juga: Profil Lengkap Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Sukses Bongkar Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Agustus 2022 terkait dugaan suap

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tertangkap tangan sedang melakukan diduga tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pemalang, MAW

"KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 pagi, dikutip dari Antara.

Ali Fikri menegaskan bahwa informasi yang diterima, bahwa salah satu yang diamankan KPK adalah Bupati di Jawa Tengah.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," jelas Ali Fikri.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.

Baca Juga: Link Live Streaming MPL Season 10 RRQ Hoshi, Geek Fam, Rebellion, Bigetron Alpha

Selain Mukti Agung Wibowo, kata Firli, ada beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Iya MAW (Mukti Agung Wibowo) dan tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja, dan KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap," tegas Firli Bahuri.

Firli menyampaikan pada saatnya pihak KPK akan memberikan penjelasan kepada publik, karena kedeputian penindakan masih bekerja.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kasus Subang : Polda Jabar Sudah Amankan Pria yang Diduga Tersangka Pembunuhan? Cek Faktanya

Dan berdasarkan informasi KPK juga menangkap beberapa orang dan pada hari Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah