"Saya minta bahwa ini diperiksa Kapolri, harus memeriksa proses pencabutan kuasa, ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main karena mengintervensi pekerjaan pengacara", katanya.
Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi, tidak bisa dipengaruhi.
Ketika dia ditunjuk maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya, ujar Sugeng.***