Simak, Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Pelaksanaannya

- 14 Agustus 2022, 12:43 WIB
Potret Upacara Kemerdekaan RI.
Potret Upacara Kemerdekaan RI. /Sekretariat Negara/

1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan 

petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

Baca Juga: Update Terbaru! Komnas HAM Akan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

4. Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, 

Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima 

TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-

negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat. 

5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x