Baca Juga: Korea Utara Deklarasikan Kemenangan Atas Covid-19 Dengan Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak
3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.
Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus di luar negeri
Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Demikian informasi pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.***