Simak, Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Pelaksanaannya

- 14 Agustus 2022, 12:43 WIB
Potret Upacara Kemerdekaan RI.
Potret Upacara Kemerdekaan RI. /Sekretariat Negara/

Baca Juga: Korea Utara Deklarasikan Kemenangan Atas Covid-19 Dengan Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak

3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus di luar negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Info Manchester United: Fans Kesal, Pemain Ini Tampil Mengecewakan Disaat Kekalahan Melawan Brenford!

Demikian informasi pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x