Simak, Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Pelaksanaannya

- 14 Agustus 2022, 12:43 WIB
Potret Upacara Kemerdekaan RI.
Potret Upacara Kemerdekaan RI. /Sekretariat Negara/

PRIANGANTIMURNEWS- Tinggal menghitung hari akan merayakan HUT kemerdekaan ke 77 RI 17 Agustus.

Tentunya setiap warga negara Indonesia diharuskan melaksanakan upacara kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Perlu diketahui juga dalam pelaksanaan upacara kemerdekaan 17 Agustus memiliki pedoman pelaksanaannya mulai dari di tingkat pusat, di daerah dan di luar negeri.

Baca Juga: LPSK Resmi Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Justice Collaborator dan Dilindungi 24 Jam

Pedoman dari pelaksanaan upacara 17 Agustus 2022 ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 kemerdekaan RI Tahun 2022. 

Dalam surat edaran tersebut memuat informasi tentang urutan upacara kemerdekaan 17 Agustus.

Didalamnya memuat informasi pelaksanaan upacara dari tingkat pusat yakni di Istana Merdeka, tingkat daerah, hingga di luar negeri. 

Berikut ini kami sajikan tentang urutan upacara  HUT kemerdekaan 17 Agustus beserta pedoman dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Contoh Teks Puisi Kemerdekaan Untuk Menyambut HUT RI Ke 77, Pas Untuk Perlombaan di Sekolah

Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Merdeka:

1. Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka (pukul 08.00 WIB di Silang Monas, di halaman Istana Merdeka dan secara daring). 

2. Pertunjukan Kesenian (pukul 08.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring).

3. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi kemerdekaan RI (pukul 10.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring). 

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Sementara Kepada Bharada E, Ini Alasanya

4. Pertunjukan Kesenian (pukul 15.45 di halaman Istana Merdeka dan secara daring). 

5. Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih (pukul 17.00 di halaman Istana Merdeka dan secara daring).

Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan secara daring maupun luring memperhatikan hal-hal berikut:

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke-77, Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Teluk Mamuju

1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan 

petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

Baca Juga: Update Terbaru! Komnas HAM Akan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

4. Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, 

Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima 

TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-

negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat. 

5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Delapan Nama Negara Indonesia Sebelum Merdeka Lengkap Dengan Makna dan Sejarahnya

melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

6. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus Bagi Sekretariat Lembaga Negara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural

Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RITahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 20 Ide Pertanyaan Lomba Cerdas Cermat Tema HUT Kemerdekaan RI, Cocok Untuk Meriahkan 17 Agustus 2022

Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus di tingkat daerah

Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:

1.Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Korea Utara Deklarasikan Kemenangan Atas Covid-19 Dengan Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak

3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

Pedoman penyelenggaraan upacara 17 Agustus di luar negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Info Manchester United: Fans Kesal, Pemain Ini Tampil Mengecewakan Disaat Kekalahan Melawan Brenford!

Demikian informasi pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.***

Editor: Galih R

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x