Ferdy Sambo ajukan banding, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui Sidang Kode Etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil keputusan sidang Kode Etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal-pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding", kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.***