"Pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua", kata Susno Jumat, 26 Agustus 2022.
Dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLE WIRA, lanjut Susno mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Daftar Nama Pemain Miracle in Cell No. 7 akan Tayang di Bioskop September Mendatang
Ia mengatakan pengunduran diri tidak bisa, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.
Kemudian dalam kode etik itu ada Clausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik.
Dan strategi Pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya, tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih.
Nah dalam hal ini, ancaman yang diberikan pada Pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati.
Berarti secara ketentuan kode etik, pengunduran diri itu tidak bisa, jelas Susno.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.