PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta perbulan, siap-siap mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 perbulan dari Pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengumumkan pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial tambahan yang akan dibagikan kepada masyarakat dengan kriteria tertentu.
Sri Mulyani menjelaskan, pada penyaluran bantalan sosial tambahan ini akan dibagi melalui tiga skema.
Salah satu dari skema yang sudah direncanakan oleh Pemerintah ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantalan sosial tambahan BSU, ditujukan pada pekerja Indonesia dengan syarat memenuhi kriteria tertentu.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima manfaat bantuan ini adalah pekerja dengan penghasilan maksimum Rp 3,5 juta perbulan.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Bayi Laki-laki Tiga Kata, Perpaduan Jawa Arab Sansekerta Islami
Total dana yang sudah disiapkan pemerintah ini mencapai jumlah sebesar Rp 24,17 triliun, tentunya dengan jumlah tersebut bukan nilai yang sedikit.