IPW Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menindak Tegas Karowassidik

- 2 September 2022, 20:02 WIB
 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK.
 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK. /Dok IPW/

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia Police Watch (IPW) memdesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen IK.

Brigjen IK dinilai bertindak tidak profesional dan dianggap sudah menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan.

"Pasalnya, orang nomor satu di pengawas penyidikan Polri tersebut diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri."kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran Pers nya Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Banner di Area Rumah TKP Hilang, Ada Orang yang Sengaja Mencopotnya? Cek Faktanya

Diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

Menurutnya, keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW, terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK,

Itu dilakukan setelah satu bulan lebih pasca gelar perkara yakni tanggal 28 April 2022.

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramadani.

Baca Juga: Mengejutkan Ternyata Adegan Ini Yang Tidak Dipublis ke Polri TV Saat Proses Rekonstruksi Brigadir J

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.

Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ari Irham,Pemain Film Mencuri Raden Shaleh, Lengkap Zodiak dan Akun Instagramnya

Sedang angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.

Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 Miliar.

Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramadani.

Baca Juga: Manfaat Air Garam Dapat Bersihkan Jerawat Hingga Bintik Hitam di Wajah

Pasalnya, dalam kesimpulan gelar perkara yang asli dinyatakan bahwa pertama, kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan terlapor Riski Ramadani tidak didukung bukti yang cukup.

Kemudian yang kedua, disimpulkan kasus LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 itu disimpulkan cacat hukum.

Akibat adanya rekayasa kasus dan kriminalisasi tersebut, terlapor Riski Ramadani membuat pengaduan ke Propam Presisi.

Karena disamping adanya manipulasi dengan mengganti halaman rekomendasi, pimpinan gelar perkara Brigjen Pur. Daryono yang saat itu selaku Penyidik Utama Tk. I Rowassidik Bareskrim Polri pernah meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Bikin Heboh: Erling Haalland, Mesin Goal Manchester City

Hal ini tertuang dalam kesimpulan hasil gelar perkara Paminal Divpropam Polri yang menyatakan terduga pelanggar ditemukan cukup bukti melanggar Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun, karena Brigjen Daryono memasuki masa pensiun maka penyelidikan dihentikan.

Sementara Brigjen IK diselamatkan oleh Kadiv Propam yang saat itu diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, dengan tegas dinyatakan pada kesimpulan penyelidikan Paminal Divpropam Polri, bahwa benar Brigjen Daryono pernah meminta uang sebesar Rp 200 Juta kepada Riski Ramadani melalui Didik Nurul Asikin namun tidak diakomodir.

Baca Juga: Anies Baswedan Mantap Maju di Pilpres 2024, Warga Jawa Barat Siap Kawal dan Mendukung Penuh Perjuangannya

Sehingga Brigjen Daryono membahas kasus tersebut bersama Karowassidik yang kemudian memerintahkan Bripda Kintoko Bayu Aji Wahyono untuk merubah hasil gelar perkara di atas tanpa diketahui oleh peserta lainnya.

Dengan kenyataan ini, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas untuk menyidangkan etik atas ketidakprofesionalan Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dan meneruskan dugaan pidana pemalsuannya.

Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: IPW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah