Karena pada dasarnya SIM & STNK ini merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara dengan kendaraan bermotor.
Irjen Pol Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Karena ketiga dokumen tersebut, banyak dipakai dan dibutuhkan oleh perorangan.
Baca Juga: Sumatera Utara Perketat Peredaran Ternak Babi, Harus Berdokumen Lengkap
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” salah satu isi dalam Inpres tersebut.***