Simak, Tetapkan Aturan Baru, BPJS Menjadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK

- 3 September 2022, 15:48 WIB
BPJS menjadi syarat tambahan mengurus SIM, STNK hingga SKCK
BPJS menjadi syarat tambahan mengurus SIM, STNK hingga SKCK /Antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda yang akan melakukan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), siap-siap akan diberlakukan tambahan syarat baru. 

Peraturan tersebut yakni peserta yang akan melakukan pengurusan tersebut, diwajibkan untuk ikut keanggotaan BPJS kesehatan.

Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Jordy Amat dan Sandy Walsh akan Disumpah Jadi WNI oleh Presiden Jokowi! Ini Pesan DPR

Melansir laman NTMC Polri, Sabtu 3 September 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Firman. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STN

Baca Juga: TERBUKTI! Tak Disangka Putri Cendrawati dan Kuat Maruf Menjalin Hubungan Sejak 2015!

Berkenaan dengan itu, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan bermotor kebijakan ini sudah seharusnya diketahui. 

Karena pada dasarnya SIM & STNK ini merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara dengan kendaraan bermotor.

Irjen Pol Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Baca Juga: Nonton Persib Aman dan Nyaman di GBLA,Inilah Tata Cara Pembelian Tiket dan Cara Penukaran Hingga Masuk Stadion

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Karena ketiga dokumen tersebut, banyak dipakai dan dibutuhkan oleh perorangan. 

Baca Juga: Sumatera Utara Perketat Peredaran Ternak Babi, Harus Berdokumen Lengkap

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” salah satu isi dalam Inpres tersebut.***

 

Editor: Galih R

Sumber: website NTMC polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x