Selain itu, pihak perwakilan KSPI juga meminta Dewan Pengupahan diaktifkan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan pada beberapa hal.
Dimana penetapan upah ini harus berdasarkan pada tingkat inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau PDB nasional.
Baca Juga: Cara Pencairan BLT BBM 2022 Hanya Perlu Datangi Kantor Pos Terdekat, Langsung Cair
"Dengan pertimbangan dua hal yakni inflasi dan PDRB masing-masing daerah atau PDB secara nasional," tutur Wakil Presiden KSPSI Abdullah.
"Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdullah meminta penghitungan upah pekerja harus berdasarkan kolaborasi antara PDRB atau PDB dengan inflasi.
"Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira," lanjut Abdullah.
Sementara itu, Kasetpres Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.
"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti," ujar Heru.