Kemudian dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh melalui perwakilan KSPSI.
Baca Juga: BIN Jabar Lakukan Vaksinasi di Daerah Perbatasan antara Pangandaran-Tasikmalaya
Yakni mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan hal yang perlu dibahas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas," paparnya.
Kemudian, Kasetpres menyatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan hasil mengenai pembahasan ini.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Tanggerang Selatan Ubah Jam Belajar Kampus
"Kami sudah terima nanti kami akan bahas dengan Kementerian Tenaga Kerja minimal, termasuk Kementerian Ekonomi, Insyaallah besok," terangnya.
Terkait hal itu, Kasetpres merencanakan rapat secara virtual yang akan dilakukan di kantornya.***