BPOM Merilis Obat Aman Dikonsumsi Tanpa Mengandung Zat Berbahaya, Cek Faktanya!

- 25 Oktober 2022, 06:34 WIB
ilustrasi. obat sirup
ilustrasi. obat sirup /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah Kemenkes melakukan penelitian mengenai obat sirup yang berbahaya yang menyebabkan adanya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

Obat sirup yang mengandung bahan tambahan atau pelarut, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol ditarik dan tidak dijual belikan di seluruh Apotek maupun di berbagai pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan obat sirup yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung bahan tambahan atau pelarut yang berbahaya.

Baca Juga: Pembangunan di Pangandaran Sangat Pesat, Endjang Naffandy: Jalan Sudah Tidak Bergoyang

Sebanyak 30 obat sirop tersebut merupakan hasil penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat sirop berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang sempat dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut misterius.

"Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis keterangan resmi BPOM.

Berikut adalah daftar obat yang aman dikonsumsi menurut versi BPOM:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022, Anda Menunjukan Ketidakpedulian Terhadap Pasangan

1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix Drop 15 ml
10. Domperidon Syr
11. Etamox Syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo Drop
16. Vestein ( Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro syr
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.
24. Ambroxol HCI (Kimia Farma)
25. Anakonidin OBH (Konimex)
26. Cetirizin (Sampharindo Perdana)
27. Paracetamol (Mersifarma TM)
28. Paracetamol (Kimia Farma)
29. Paracetamol (Afi Farma)
30. Paracetamol (Afi Farma).

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x