Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Baca Juga: Ketua KONI Pangandaran Melepas Sebanyak 26 Atlet Sepakbola Putri, Ditargetkan Menang
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes menambahkan, saat ini mencoba melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya.***