Kedua, bagi warga yang tidak memiliki lahan dan alas hak, mereka akan dipindahkan oleh pemerintah ke rusun.
Hal ini disampaikan oleh pejabat pemerintah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Saat diwawancara di balai kota Jakarta, Heru menjelaskan rincian pemindahan warga bantaran Ciliwung.
Baca Juga: Tijjani Reijnders Calon Pemain Timnas Indonesia Yang Diincar Sheffield United
“Pertama, mereka yang masih punya alas hak dipinggir kali akan diganti untung. Kedua, bagi yang tidak memiliki alas hak kami pindahkan ke rusun,“ ujar Heru.
Alas hak sendiri merupakan salah satu hak bagi seseorang atau warga negara untuk mengajukan permohonan atas hak tanah.
Alas hak ini berkenaan dengan jual beli tanah, hibah, waris dan penguasaan fisik selama puluhan tahun.***