PRIANGANTIMURNEWS - Dr Richard Lee hampir 2 tahun berseteru dengan artis Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Pada tanggal 14 November 2022 akhirnya dr. Richard Lee menempuh sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan pada sidang pra-peradilan tersebut, majelis hakim menetepkan bahwa penetapan tersangka pada dr. Richard Lee dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Ulang Tahun ke 5 MANASIX, Asep Ugar: Berharap Mantan Napi Bisa Jadi Panutan Keluarga dan Masyarakat
Dr. Richard Lee mengungkapkan kebahagiaannya atas putusan dari majelis hakim saat dirinya mengetahui kabar tersebut ketika sedang berada di Jepang.
"Hari yang sebenarnya saya tunggu-tunggu juga selama 2 tahun terakhir, ya suatu kabar gembira yang luar biasa. Saya mohon maaf selama prosesnya saya tidak bisa share ke media kemarin," ucap dr. Richard
Lebih jauh lagi, ia menuturkan bahwa dirinya lebih memilih jalur silent terhadap kasus yang menimpa dirinya ini. Ia menyebutkan bahwa pengacaranya tidak suka pansos dan lebih mengutamakan kemenangan.
Setidaknya ada 4 penetapan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini:
1. Tidak sahnya penetapan tersangka pencemaran nama baik
2. Tidak sahnya penetapan tersangka ilegal akses
3. Tidak sahnya penyitaan handphone, Instagram serta facebook dr. Richard Lee
4. Wajib merehabilitasi nama baik
Baca Juga: Gak Adil! Rudal Ukraina Hantam dan Tewaskan 2 Orang di Polandia, NATO Malah Salahkan Rusia
Dengan adanya putusan tersebut, akhirnya dr. Richard Lee bisa bernafas lega. Sidang pra-peradilan mengatakan semua tuduhan hukum dari Kartika Putri terhadapnya dinyatakan tidak sah alias gugur.