Penyeludupan Sabu Berhasil Dibongkar Polda Banten, Pelaku Menyembunyikan di Lubang Anus

- 5 Desember 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi sabu.  AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan AKP ENM terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi sabu. AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan AKP ENM terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelundupan sabu-sabu melalui anus berhasil dibongkar oleh petugas Polda Banten.

Aksi penyelundupan berhasil dibongkar Polda Banten di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan, pelaku penyelundupan menyembunyikan sabu-sabu melalui anus.

Baca Juga: Bocah 1,9 Tahun Terkena Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Uji Balistik

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, telah menangkap penyelundupan sabu-sabu.

Penyelundupan narkotika jenis sabu ini dapat diungkap berawal dari informasi masyarakat yang menuyebutkan akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dengan informasi itu kata Shinto, Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Banten, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Saat penangkapan kata Shinto, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.

Tak mau dikelabui, tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Baca Juga: Ingin Disalami Anies, Ratusan Orang Naik dan Robohkan Panggung, Rigging Jatuh dan Hampir Lukai Relawan

Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.

"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, kata Shinto, tersangka rencananya akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan.

Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiket-nya sudah disiapkan oleh BM.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Alasan Kenapa STB Sering Meledak, Inilah 5 Set Top Box SNI, Murah dan Anti Meledak

"Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," kata Shinto.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Bekasi Tawuran di Respsi Pernikahan, Pemicunya Tak Terima Ditegur Saat Tenggak Miras

"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

"Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Shinto.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x