Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Inilah Syarat dan Mekanismenya

- 6 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi set top box  yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang berhak /Kominfo
Ilustrasi set top box  yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang berhak /Kominfo /

1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan kode NIK dan captcha Anda pada kolom yang tersedia

3. Klik "Cari"

4. Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat, kamu dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

5. Jika masyarakat kesulitan mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon pos.

Baca Juga: Mengerikan! Angin Puting Beliung Hantam Bantul Yogyakarta!

Jam Kerja Call Center: Senin - Jumat (kecuali hari libur) 08.00 - 16.00 WIB

Berdasarkan data per 23 November 2022 pukul 08.30 WIB, jumlah set top box gratis yang terdistribusi sebanyak 1.356.852 unit dari 5.540.222 unit.

Artinya, masih ada hingga 4.183.370 dekoder gratis yang belum mendapatkan set top box gratis ini.

Pada 2 Desember lalu, Kominfo menambahkan jumlah wilayah yang dimatikan TV analog, yakni wilayah Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta-Solo dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara indonesia baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x