"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya.
"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambah Dasco.
Namun, sampai saat ini draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai penolakan. Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Donasi Terkumpul 12 Miliyar, Pengungsi Butuhkan 7 Barang Ini
Adapun beberapa pasal yang sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat lagi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 218 dan 220 (Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden)
* dilarang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri seorang Presiden/Wakil Presiden.
* Hukuman Penjara 3 tahun atau denda 200 Juta.
2.Pasal 256 (Demo Tanpa Izin)
Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna: Berikan Saya Waktu 3 Menit!
* Dilarang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara.
*Hukuman Penjara 6 bulan atau denda 100 Juta.