DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang, Aturan yang Sah!

- 7 Desember 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi RKUHP.
Ilustrasi RKUHP. /Pixabay/

3. Pasal 408 dan 410 (Alat Konstrasepsi)
* Dilarang mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukan unutk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, kecuali bagi petugas yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Guru SMP di Medan Ditangkap Polisi, karena Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya

* Hukuman Denda 1 Juta

4. Pasal 463 (Pemerosaan Kepada Pasangan Sendiri)
* Memaksa suami/istri yang sah untuk bersetubuh, termasuk dalam pidana perkosaan.

*Hukuman penjara 12 tahun

5. Pasal 463 (Aborsi)
* Perempuan dilaran melakukaan aborsi, kecuali merupakan Korban Tindak Pidana Perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umut kehamilannya tidak lebih 14 minggu.

* Hukuman Penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x