3. Pasal 408 dan 410 (Alat Konstrasepsi)
* Dilarang mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukan unutk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, kecuali bagi petugas yang memiliki wewenang.
Baca Juga: Guru SMP di Medan Ditangkap Polisi, karena Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya
* Hukuman Denda 1 Juta
4. Pasal 463 (Pemerosaan Kepada Pasangan Sendiri)
* Memaksa suami/istri yang sah untuk bersetubuh, termasuk dalam pidana perkosaan.
*Hukuman penjara 12 tahun
5. Pasal 463 (Aborsi)
* Perempuan dilaran melakukaan aborsi, kecuali merupakan Korban Tindak Pidana Perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umut kehamilannya tidak lebih 14 minggu.
* Hukuman Penjara 4 tahun.***