Firli menegaskan bahwa penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Baca Juga: Umar Patek, Mantan Anggota Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
Firli mengaku sebelum menetapkan 6 orang jadi tersangka, pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Pelaku Menggunakan Bom Panci
Dikatakan Firli, tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.***