Jadi Bandar Narkoba, ASN Ditangkap Satnarkoba Polda Sumatera Selatan

- 13 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

Tersangka WA saat ini ditahan di Polda Sumsel. Selain itu juga mengamankan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah