Kemudian satu unit genset merek Motoyama, satu unit adaptor merek Matsunaga Stavol, satu unit AC Panasonic 1 PK lengkap (outdoor-indoor).
Selain itu diamankan juga satu buah handphone merek Samsung warna biru, satu unit laptop merek Toshiba dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Gempa Bali, Kondisi Bangunan RS Balimed Tidak Ada yang Jebol
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh setelah menukarnya dengan ganja dan itu sudah sering dilakukan, sehingga anggota akan mendalaminya.
"Anggota akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga merupakan hasil curian guna mengungkap jaringan tersebut," kata Mackbon.
Ditambahkan, kedua WN PNG masuk ke Jayapura melalui jalur laut dengan membawa ganja dan kembalinya ke PNG membawa berbagai barang yang diduga hasil curian.
Atas perbuatannya itu, kedua warga Papua Nugini dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.***