PRIANGANTIMURNEWS- Badan Pangan Nasional (BPN) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir dari badanpangan.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran BPN Nomor 2515/SM.02.04/A/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Baca Juga: Anak Emas Titisan Mario Gomez Ditarik Luis Milla Untuk Pulang Ke Persib Bandung!? Cek Faktanya
Untuk kali ini PPPK 2022, BPN membuka 124 formasi, dengan 12 Lokasi Kebutuhan / Jabatan tersedia dengan kategori lulusan DIV sampai S1.
Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat, jabatan dan formasi PPPK 2022 BPN sebagai berikut:
1) Jadwal Seleksi PPPK 2022 BPN
Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
Baca Juga: Rekomendasi 10 Lagu K-Pop yang Cocok Didengarkan Untuk Memeriahkan Libur Tahun Baru
Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
Baca Juga: 5 Keistimewaan Membaca Bismilah, No 1 Menutupi Aurat dari Jin
2) Persyaratan PPPK 2022 BPN
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada saat melamar, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal tahun kelahiran yang tercantum pada ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
b. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
g. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
h. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindak anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
j. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis;
k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabat yang dilamar; dan
l. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau
Luar Negeri;
Baca Juga: Geram! Penipuan Atas Nama Dirinya Semakin Banyak, Baim Wong Akan Bertanggungjawab
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
Baca Juga: Selain Ilmu Penunduk Hati, Alhamdulilah Juga Memiliki Manfaat dan Makna Mendalam
-Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
-Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3) Lokasi Jabatan BPN PPPK 2022
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama - Analis Ketahanan Pangan
3. Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Pertanian
4. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Baca Juga: Catat! Ini Khasiat Lidah Buaya Untuk Kesehatan Kulit Wajah!
5. Ahli Pertama - Arsiparis
6. Ahli Pertama - Assesor Sdm Aparatur
7. Ahli Pertama - Pengawas Mutu Hasil Pertanian
8. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9. Ahli Pertama - Perencana
10. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
11. Ahli Pertama - Pranata Komputer
12. Ahli Pertama - Statistisi
Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi dan formasi pendaftaran PPPK 2002 BPN dapat diakses di laman: badanpangan.go.id.***
Sumber: badanpangan.go.id