Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2022, MA Buka 921 Formasi dan 7 Unit Kerja, Cek Ketentuannya!

- 6 Januari 2023, 09:01 WIB
illustration Pelantikan PPPK 2022 MA.
illustration Pelantikan PPPK 2022 MA. /mahkamahagung.go.id/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Jumat 6 Januari 2023, Impian Anda Sedikit Lagi Akan Terwujud

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

11. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

13. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dna koma tujuh lima) skala 4,00.

14. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh

Baca Juga: Akhirnya! Hakim Turun Langsung Ke TKP: Kesaksian Bharada E Kini Terbukti?

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah