Korlantas Polri Akan Hapus Data Registrasi STNK, Jika Pemilik Tak Lakukan Perpanjangan

- 8 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi. Data registrasi kendaraan bermotor./Pexels
Ilustrasi. Data registrasi kendaraan bermotor./Pexels /

Adapun dalam penerapannya, Polri akan lebih dulu memberikan surat peringatan selama lima bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, setelahnya menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Baca Juga: BTS Memenangkan Daesang dalam Golden Disc Awards 2023, Berikut Daftar Pemenangnya

Untuk tahap selanjutnya (akhir), Polri baru akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x