Adapun dalam penerapannya, Polri akan lebih dulu memberikan surat peringatan selama lima bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, setelahnya menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Baca Juga: BTS Memenangkan Daesang dalam Golden Disc Awards 2023, Berikut Daftar Pemenangnya
Untuk tahap selanjutnya (akhir), Polri baru akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.***