Penyelesaian penyidikan kasus suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih tetap akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan yang lain, ungkap oleh KPK
“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah dibantu oleh Brimob Polda Papua telah berhasil menangkap Lukas Enember di Kota Jayapura Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu dan Lukas sangat kooperatif saat ditangkap oleh Brimob Polda.
Dimana selanjutnya, KPK membawa Lukas Enembe ke Jakarta, setelah transit terlebih dahulu di kawasan Manado, Sulawesi Utara.
Setelah tiba di Jakarta pada Selasa malam, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan dinyatakan bahwa tersangka perlu dirawat.
Baca Juga: Tergiur dengan Harga Jual Organ Manusia, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Berusia 11 Tahun
KPK telah resmi menetapkan Lukas Enembe bersama dengan Rijatono Lakka (RL) Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk tersangka RL, KPK terlebih dahulu sudah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari 2023 sampai pada 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta***