Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Salah Satunya Seorang Jenderal Polisi, Siapa Dia?

- 12 Januari 2023, 13:50 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar./ PMJ News/Fajar
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar./ PMJ News/Fajar /

- Dody Prawiranegara: Sabu seberat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki beserta kontak dan STNK

- Syamsul Ma’arif : 2 unit HP beserta simcard, 1 unit mobil Toyota beserta kontak dan STNK, uang tunai Rp 205 juta, 1 simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email

- Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard

- Janto Situmorang: 1 buah HP

Baca Juga: Reaksi Kocak Para Warganet Melihat Tentara Amerika Sedang Beli Jajanan Batagor, Disuruh Main Lato-lato

- M Nasir alias Daeng: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP

- Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 Berita acara pemusnahan barang.

Kemudian 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah