Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cekal 5 Orang Termasuk Yulce Wenda

- 14 Januari 2023, 16:40 WIB
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom /

2. Lusi Kusuma Dewi, seorang ibu rumah tangga yang diduga mempunyai informasi terkait korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

3. Dommy Yamamoto
Ditjen Imigrasi mencekalnya sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

4. Jimmy Yamatomo
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

5. Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines.
Ditjen Imigrasi mencekalnya terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Melansir dari Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang yang dicurigai punya informasi terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe.

Baca Juga: 6 Pemain Asing yang Layak Di Naturalisasi Untuk Dongkrak Performa Timnas Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan bahwa itu merupakan bentuk usaha agar pihak-pihak terkait dapat kooperatif memenuhi penggilan tim penyidik.

Sebelumnya diketahui Lukas Enembe ditangkap akibat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x