Mengaku Wartawan, Pemerasan dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara

- 14 Januari 2023, 19:36 WIB
Kapolelres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Kapolelres Bogor AKBP Iman Imanuddin. /

PRIANGANTIMURNEWS - Aparat kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong.

Baca Juga: Kyai Aqil Siradj Masuk Rumah Sakit, Begini Update Kondisinya

Ia menjelaskan tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel "Swara Desaku" dan "Journal" awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan modus menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan," terangnya.

Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Lama Waktu Tidur yang Bagus Berdasarkan Usia, Orang Dewasa Perlu Tidur Cukup

"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres.

Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan, dua orang wartawan bodong inisial AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x