Mengaku Wartawan, Pemerasan dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara

- 14 Januari 2023, 19:36 WIB
Kapolelres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Kapolelres Bogor AKBP Iman Imanuddin. /

Tersangka Y dan AZ awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

Baca Juga: Akibat Marak Jambret HP, Kapolrestabes Bandung Imbau Orang Tua Cegah Anak Main HP di Tempat Umum9

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.

Perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.

"Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW," katanya.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah