Jadi sudah dipastikan libur Tahun Baru Imlek digenapkan menjadi dua hari, disertai dengan cuti bersama.
Maka, jangan sampai salah untuk pergi bekerja karena ditanggal tersebut seluruh kantor libur.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga telah menetapkan 24 hari libur.
Baca Juga: Ekonomi Global Menghantui, E-Commerce Apa yang Unggul bagi Pengguna-Penjual?
Diantaranya 16 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional, dan delapan hari lainnya merupakan tanggal cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi'raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih
22 April : Hari Raya Idul Fitri I
23 April : Hari Raya Idul Fitri II
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Nata