Keputusan Terkait Masa Jabatan, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun

- 26 Januari 2023, 22:21 WIB
Presiden Jokowi tegas masa jabatan Kepala Desa tak ditambah menjadi 9 tahun./Instagram/@jokowi/
Presiden Jokowi tegas masa jabatan Kepala Desa tak ditambah menjadi 9 tahun./Instagram/@jokowi/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa minggu lalu ribuan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa agar Pemerintah mau memperbarui masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang semula 6 tahun.

Unjuk rasa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Manchester United Akan Melepas 2 Pemain Ini di Musim Panas Nanti

Dalam UU No. 6/2014 itu, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.

Hal itu memberikan pengertian bahwa bila kepemimpinan berjalan mulus, maka seorang kepala desa maksimal bisa 18 tahun menjabat.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Dikutip dari PRFM News, Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Baca Juga: Sedih! Richard Eliezer Bacakan Surat Cinta Terakhir untuk Sang Kekasih, Richard: Bahagiamu Bahagiaku Juga

Dengan demikian ia pun tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.

Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!

Sebelumnya dikabarkan, para kepala desa pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Para kades meminta agar Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Adapun bunyi Pasal 39 ayat (1) UU tersebut: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara ayat (2) pasal tersebut berbunyi: “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” ***

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid Head to Head di Perempat Final Copa del Rey Malam Ini

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun" Penulis Agung Tri Nurcahyo

Link: Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah