Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali.
Baca Juga: Absen Bela Persis Solo, Cedera Serius Fabiano Harus Operasi Rekonstruksi Tendon Achilles
Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.***