Oleh karenanya pelaku didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam lingkup desa. Alhasil rencana APBDes Jero Gunung tak bisa terealisasikan.
Agil didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dana tau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, diagendakan sidah lanjutan yang akan digelar pada pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi dari kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Aksi Bela Al Qur'an Digelar di Tasikmalaya, Ada 6 Pernyataan Sikap yang Sampaikan
Selain itu dari pihak Agil dan kuasa hukumnya disebut tidak akan mengajukan eksepsi atas aksi yang dilakukannya.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Bendahara Desa di Lombok Timur Maling Anggaran Desa, Duit Ratusan Juta Habis di Meja Judi Online" Penulis Nopsi Marga
Link: Bendahara Desa di Lombok Timur Maling Anggaran Desa, Duit Ratusan Juta Habis di Meja Judi Online