Isa Anshori mengatakan bahwa Agil menggunakan anggaran Desa sebesar Rp224 juta untuk judi online.
Diketahui anggaran desa dicairkan dari Bank NTB Syariah pada Mei 2022 lalu. Dalam melancarkan aksinya, Agil memalsukan dokumen dan tanda tangan kepala desa.
“Untuk bermain judi daring, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di bulan Mei 2022,” ujar jaksa, dikutip dari Antara.
Agil melakukan penarikan sebanyak dua kali dengan rincian penarikan yang pertama sebesar Rp140 juta pada 10 Mei 2022.
Uang itu Agil gunakan untuk membayar gadai mobil sebesar Rp15 juta, makan Rp600.000, sisanya habis untuk judi online.
Penarikan yang kedua dilakukan pada 11 Mei 2022 silam. Pada kesempatan yang kedua ini, Agil melakukan penarikan sebesar Rp100 juta.
“Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari,” kata Jaksa.
Kemudian dalam hasil audit Inspektorat Lombok Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 juta.