Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya akan memproses masalah yang dihadapi Kompol D, karena diduga memiliki hubungan khusus dengan N.
Trunoyudo melanjutkan, skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Menurut kabar yang didapat dari sejumlah sumber, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setiawan dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, yang sebelumnya diketahui sebagai penyidik kasus pembunuhan berantai komplotan Wowon Cs.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memastikan akan menindak Kompol D tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Terlambat Masuk Kelas, Moana Harusnya Angkat Satu Kaki!
Kompol D tetap diproses secara etik Sebab, berdasarkan ketentuan polisi tidak boleh berpoligami.***